BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
milai-nilai Agama, kebudayaan, Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
Pembaruan pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi tantangan
zaman. Dalam era reformasi dan demokrasi pendidikan, tantangan yang dihadapi
sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan,
mutu relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Untuk mengetahui apakah sebuah tujuan pendidikan sudah tercapai diperlukan
sebuah evaluasi dan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan
dilakukan sebuah akreditasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan terhadap peserta
didik, lembaga, dan program pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
EVALUASI
A. Pengertian Evaluasi Program
Istilah
evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Evaluation”. Menurut Edwin Wand dan
Gerald W. Brown, Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk
menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka
evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses
untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang
ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
Evaluasi
merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang evaluator terhadap suatu
peristiwa atau kejadian. Tindakan ini mengandung maksud untuk memberikan arti
atau makna dari kejadian itu sehingga dapat diproses lebih lanjut. Tindakan
tersebut dilakukan atas dasar objektivitas dan integritas. Hal ini dimaksudkan
agar hasil yang diperoleh dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak.
Evaluasi
dimaksudkan untuk menentukan nilai sesuatu. Dari hasil evaluasi kita
dapat menentukan apakah sesuatu itu mempunyai nilai atau tidak. Dengan kata
lain, evaluasi dapat menunjukkan kualitas sesuat
Evaluasi
Program adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
melihat tingkat keberhasilan program. Ada beberapa pengertian tentang “program”
itus sendiri. Di dalam kamus tertulis:
a.
Program
adalah rencana,
b.
Program
adalah kegiatan yang direncanakan dengan saksama.
Melakukan
evaluasi program adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa
tinggi tingkat keberhasilan dari kegiatan yang direncanakan.
B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Sebagaimana
kita ketahui, evaluasi banyak digunakan dalam berbagai bidang kegiatan, antara
lain dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, kegiatan supervisi, kegiatan
seleksi, dan kegiatan pengajaran. Setiap bidang dan kegiatan menuntut tujuan
yang berbeda. Dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, tujuan evaluasi adalah
untuk memperoleh informsi secara menyeluruh mengenai karakteristik anak didik
sehingga dapat diberikan bimbingan dan penyuluhan yang sebaik-baiknya. Dalam
kegiatan supervisi, tujuan evaluasi adalah untuk menentukan keadaan suatu
situasi pendidikan pada umumnya dan situasi belajar-mengajar (teaching learning
situation) pada khususnya sehingga dapat diusahakan langkah-langkah perbaikan
dan atau peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran di suatu sekolah.
Tujuan
evaluasi program antara lain adalah:
1)
Untuk
mengumpulkan/memperoleh data tentang hasil-hasil yang telah dicapai pada akhir
suatu periode pelaksanaan program.
2)
Untuk
mengetahui kesulitan atau hambatan yang dialami dalam pelaksanaan program.
3)
Untuk
memperoleh dasar bagi pembuatan atau pengambilan keputusan dalam penyusunan
langkah-langkah/kebijakan yang akan ditempuh dalam periode berikutnya.
4)
Untuk
menghindari gangguan/hambatan, serta menjamin efektivitas dan efisiensi kerja
pada periode berikutnya.
Adapun
Fungsi dari evaluasi program yaitu:
1) Bagi pelaksana program berguna untuk
dasar penyusunan laporan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban tugas
2) Bagi lembaga atau badan yang
membawahi pelakasana program mempunyai data yang akurat sebagai bahan
pengambilan keputusan, khususnya untuk kepentingan supervisi
3) Bagi evaluator luar dapat bertindak
dengan obyektif karena berpijak pada data yang dikumpulkan dengan
cara-cara sesuai dengan aturan tertentu.
C. Ruang Lingkup Evaluasi
Ruang
lingkup evaluasi ini akan menghubungkan apa dan berapa lama evaluasi akan
dilaksanakan.
1.
Ruang
lingkup evaluasi yang berhubungan dengan apa yang dievaluasi adalah meliputi
elemen-elemen yang bersangkut paut dengan pelaksanaan pendidikan yaitu:
kurikulum, strategi dan metode pembelajaran, alat-alat atau media, siswa dan
guru. Maka kegiatan evaluasi ini memerlukan informasi mengenai:
a.
Tujuan
diadakannya program
b.
Strategi
dan perencanaan
c.
Proses
dan pelaksanaan
d.
Hasil
dan dampak
2.
Berapa
lama evaluasi dilakukan, maka jenis evaluasinya adalah:
a.
Short
term evaluation,
dilakukan sebagai kegiatan “check up” terhadap treatment baru yang
diintrodusir. Waktu yang digunakan paling lama satu minggu.
b.
Medium
term evaluation,
dilakukan untuk mengevaluasi suatu proyek kurikulum yang dapat dilaksanakan
antara satu sampai empat tahun
c.
Long
term survey, yaitu evaluasi yang
dilakukan terhadap sekolah yang melakukan suatu program dengan menggunakan
berbagai instrumen. Tujuannya adalah mengumpulkan data secara terus menerus
tentang standar pencapaian tujuan pembelajaran di semua tingkat dan semua
bidang pembelajaran.
D. Prosedur Pelaksanaan Evaluasi
a.
Pelaksana
Evaluasi
Badan Standar Nasional Pendidikan
yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional
Pendidikan.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
yang selanjutnya disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Departemen yang
berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam
bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya
penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
b.
Prosedur
Pelaksanaan
Secara garis besar langkah-langkah
yang ditempuh dalam evaluasi program adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan umum, yang meliputi:
a.
Tahap
pertama, identifikasi tujuan
b.
Tahap
kedua, menciptakan situasi yang kondusif agar kegiatan evaluasi
dapat terlaksana dengan baik
c.
Tahap
ketiga, merencanakan kegiatan evaluasi itu sendiri, yaitu identifikasi hal-hal
yang menjadi fokus program, yang meliputi :
a.
Tujuan
program/proyek (meningkatkan kualitas, meningkatkan kuantitas, atau
meningkatkan efisiensi)
b.
Mengadakan
identifikasi terhadap indikator pencapaian tujuan (kenaikan prestasi, kenaikan
keterlibatan, menurunnya cost)
c.
Menentukan
kriteria atau standar yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan program.
d.
Menciptakan/menyusun
instrumen yang akan digunakan untuk mengumpulkan data.
e.
Menentukan
garis besar laporan evaluasi (sistematika, jenis laporan, alamat laporan, isi
laporan)
c.
Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan evaluasi program
kegiatannya serupa dengan kegiatan penelitian pada umumnya.
Persyaratan-persyaratan yang dituntut yang menyangkut waktu, prosedur, dan
pencatatan data sama dengan yang dilakukan dalam kegiatan penelitian.
d.
Penyusunan
Laporan
Di dalam laporan dicantumkan
beberapa hal: Penjelasan tentang pengertian-pengertian yang termuat dalam
laporan, agar ada kesamaan interpretasi antara penyusun dan pembaca laporan.
E. Model-model Evaluasi
Beberapa
model evaluasi yang dikemukakan oleh Stufflebeam ialah: CIPP (Context,
Input, Process, Product)
1.
Evaluasi
Contect, meliputi
perumusan tujuan kegiatan evaluasi dan lingkungan atau kondisi dimana program
berlangsung.
2.
Evaluasi
Input, meliputi
data khusus dan pertimbangan-pertimbangan mengenai ketenagaan, waktu, biaya
yang dibutuhkan, strategi edukatif dan administratf dan sebagainya.
3.
Evaluasi
Process,
berlangsung pada saat dilaksakannya program.
4.
Evaqluasi
Product (hasil),
yaitu mengadakan evaluasi terhadap keluaran (output) dari program.
F. Prinsip-prinsip Evaluasi
1.
Evaluasi harus masih dalam kisi-kisi
kerja tujuan yang telah ditentukan
2.
Evaluasi sebaiknya dilaksnakan
secara komperehensif
3.
Evaluasi diselenggarakan dalam
proses yang kooperatif
4.
Evaluasi dilaksanakan dalam proses
kontinu
5.
Evaluasi harus peduli dan
mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku
2.
AKREDITASI
A.
Pengertian akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, telah
memuat secara tegas kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan
daerah dalam pendidikan. Berdasarkan kebutuhan akan pentingnya penilaian
kualitas madrasah secara sistematis serta kebijakan tentang otonomi pendidikan,
maka dipandang perlu untuk membuat suatu perubahan dalam konteks penilaian kualitas
pendidikan, melalui perbaikan/revisi dan pengembangan pedoman akreditasi
madrasah.
Akreditasi sekolah adalah
suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya
diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
B.
Prinsip-prinsip Akreditasi
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1.
Kejujuran,
2.
Keterbukaan,
3.
Keadilan,
4.
Keunggulan
mutu, profesionalisme, obyektivitas, dan akuntabilitas.
C.
Tujuan Akreditasi Sekolah
Tujuan Akreditasi Sekolah adalah untuk :
1.
Memperoleh
gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan,
pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan.
2.
Menentukan
tingkat kelayakan sutau sekolah dalam penyelenggara pelayanan pendidikan.
D.
Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah
a) Sekolah yang diakreditasi, meliputi
Taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
b) Komponen Sekolah yang dinilai dalam
Akreditasi:
a.
Kurikulum/proses
belajar mengajar
b.
Administrasi/manajemen
sekolah
c.
Organisasi/kelembagaan
sekolah
d.
Sarana
dan prasarana
e.
Ketenangan
f.
Pembiayaan
g.
Peserta
didik/siswa
h.
Peserta
masyarakat
i.
Lingkungan/
Kultur sekolah
c)
Persyaratan Sekolah yang
Diakreditasi
1.
Memiliki
surat keputusan kelembagaan unit
2.
Pelaksana
teknis (UPT) sekolah
3.
Memiliki
siswa pada semua tingkat kelas
4.
Memiliki
sarana dan prasarana pendidikan
5.
Memiliki
tenaga kependidikan
6.
Melaksanakan
kurikulum nasional
7.
Telah
menamatkan peserta didik.
E.
Pelaksana Akreditasi Program
Pendidikan
Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang
selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu
pada Standar Nasional.
BAB III
PENUTUP
Dari
uraian tersebut di atas, dapat disimpilkan bahwa:
Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai
daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan
dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan
segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya
dengan dunia pendidikan.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk
menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap
program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga
mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar