Minggu, 05 Januari 2014

ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM PROFESI KEGURUAN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
                  Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang administrasi. Ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang dilaksanakan bertujuan jangka panjang yaitu agar tenaga administrasi maupun mengembangkan ilmu yang telah dipelajari dan dipraktekkan di sekolah. Administrasi sangat diperlukan bagi kelangsungan proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan. Semua itu tidak lepas dari keaktifan orang-orang yang menguasai administrasi dalam sekolah. Orang sering menganggap enteng administrasi tersebut, padahal kalau administrasi dipegang sama orang-orang yang kurang terampil maka administrasi tersebut akan berantakan. Orang yang memegang administraasi adalah orang yang sudah terlatih dalam bidangnya (orang yang sudah mendapat ilmu/ pelatihan). Administrasi tidak hanya dalam hal keuangan saja tetapi juga dalam kerapian/ keteraturan kita dalam pembukuan. Administrasi tidak hanya dilakukan dalam waktu tertentu saja tetapi setiap hari secara kontinyu. Administrasi adalah upaya menjadikan kegiatan kerja sama antara guru dan karyawan agar proses belajar mengajar lebih efektif.
                Terbatasnya pengetahuan dari personal tata usaha sekolah akan administrasi sarana dan prasarana pendidikan, serta kurangnya minat dari mereka untuk mengetahui dan memahaminya dengan sungguh-sungguh, maka dari itu kami menyusun makalah ini.










 
BAB II
PEMBAHASAN
ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM PROFESI KEGURUAN

A. Pengertian Administrasi Pendidikan
              Pengertian administrasi pendidikan akan diterangkan meninjaunya dari berbagai aspeknya. Marilah kita lihat administrasi pendidikan dari berbagai aspeknya itu, agar kita dapat memahaminya dengan lebih baik.
              Pertama, administrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan. Seperti kita ketahui, tujuan pendidkan itu merentang dari tujuan yang sederhana sampai dengan tujuan yang kompleks, tergantung lingkup dan tingkat pengertian pendidikan yang dimaksud. Tujuan pendidikan dalam satu jam pelajaran di kelas satu sekolah menengah pertama, misalnya, lebih mudah dirumuskan dan dicapai dibandingkan dengan tujuan pendidikan luar sekolah untuk orang dewasa, atau tujuan pendidikan nasional. Jika tujuan itu kompleks, maka cara mencapai tujuan itu juga kompleks, dan seringkali tujuan yang demikian itu tidak dapat dicapai oleh satu orang saja, tetapi harus melalui kerja sama dengan orang lain, dengan segala aspek kerumitannya.
               Kedua, administrasi pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencpai tujuan pendidikan. Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemanduan, dan penilaian. Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana mencapainya, berapa lama, berapa orang yang diperlukan dan berapa banyak biaya. Perencanaan ini dibuat sebelum suatu tindakan dilaksanakan.
               Ketiga, administrasi pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berpikir sistem. Sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian dan bagian-bagian itu berinteraksi dalam sautu proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran.
2
 
Keempat, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi manajemen. Jika administrasi dilihat dari sudut ini, perhatian tertuju kepada usaha untuk melihat apakah pemanfaatan sumber-sumber yang ada dalam mencapai tujuan pendidikan sudah mencapai sasaran yang ditetapkan dan apakah dalam pencapain tujuan itu tidak terjadi pemborosan. Sumber yang dimaksud dapat berupa sumber manusia, uang, sarana, dan prasarana maupun waktu.
Kelima, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi kepemimpinan. Administrasi pendidikan dilihat dari kepemimpinan merupakan usaha untuk menajwab pertanyaan bagaimana kemampuan administrator penddikan itu, apakah ia dapat melaksanakan tut wuri handayani, ing madyo mangun karso, dan ing ngarso sungtulodo dalam mencapai tujuan pendidikan.
Keenam, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Kita tahu bahwa melakukan kerja sama dan memimpin kegiatan sekelompok orang bukanlah pekerjaan yang mudah. Setiap kali, administrator dihadapkan kepada bermacam-macam masalah, dan ia harus memecahkan masalah itu.
Ketujuh, administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunikasi. Komunikasi dapat diartikan secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita maksudkan dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu.
Kedelapan, administrasi seringkali diartikan dalam pengertian yang sempit yaitu kegaitan ketatausahaan yang intinya dalah kegiatan rutin catat-mencatat, mendokumentasikan kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya, serta mempersiapkan laporan.

B. Fungsi Administrasi Pendidikan
Paparan tentang fungsi administrasi pendidikan terutama dalam konteks sekolah perlu dimulai dari tinjauan tentang tujuan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh adanya prinsip bahwa pada dasarnya kegiatan amdinistrasi pendidikan dimaksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai dengan melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai melaksanakan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu (Longenecker, 1964). Oleh karena itu, fungsi administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan itu.

1. Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan perlu dibicarakan di sini karena alasan sebagai berikut: a). tujuan pendidikan merupakan jabaran dari tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemahaman tentang hubungan keduanya perlu dilakukan. b), tujuan pendidikan merupakan titik berangkat administrasi pendidikan pada jenjang sekolah, dan c), tujuan pendidikan itu juga merupakan tolak ukur keberhasilan kegiatan administrasi pendidikan di jenjang pendidikan itu.
2. Proses sebagai fungsi administrasi pendidikan
Agar kegiatan dalam komponen administrasi pendidikan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan, kegiatan tersebut harus dikelola melalui sesuatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus), mulai dari perencanaan, pengorganisassi, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, pemantauan, dan penilaian seperti telah disinggung secara garis besar pada bagian terdahulu. Di bawah ini akan diuraikan proses tersebut lebih rinci.
a. Perencanaan
Perencanaan adalah pemilihan dari sejumlah alternatif tentang penetapan prosedur pencapaian, serta perkiraan sumber yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan tersebut. Yang dimaksud dengan sumber meliputi sumber manusia, material, uang, dan waktu. Dalam perencanaan, kita mengenal beberapa tahap :
a). identifikasi masalah
b) perumusan masalah
c). penetapan tujuan
d). identifikasi alternatif
e). pemilihan alternatif
f). elaborasi alternatif
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian di sekolah dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses untuk memilih dan memilah orang-orang (guru dan personal sekolah lainya) serta mengalokasikan prasarana dan saran untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah. Termasuk di dalam kegiatan pengorganisasian adalah penetapan tugas, tanggung jawab, dan wewenang orang-orang tersebut serta mekanisme kerjanya sehingga dapat menjadi tercapainya tujuan sekolah itu.
c. Pengarahan
Pengarahan diartikan sebagai suatu usaha untuk menjaga agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan seperti yang dikehendaki. Suharsimi Arikunto (1988) memberikan definisi pengarahan sebagai penjelasan, petunjuk, serta pertimbangan dan bimbingan terhadap pra petugas yang terlibat, baik secara struktural maupun fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.

d. Pengkoordinasian
Pengkoordinasian di sekolah diartikan sebagai usaha untuk menyatupadukan kegiatan dari berbagai individu atau unit di sekolah agar kegiatan mereka berjalan selaras dengan anggota atau unit lainnya dalam usaha mencapai tujuan sekolah.
e. Pembiayaan
Pembiayaan sekolah adalah kegiatan mendapatkan biaya serta mengelola anggaran pendapatan dan belanja pendidikan menengah. Kegiatan ini dimulai dari perencanaan biaya, usaha untuk mendapatkan dana yang mendukung rencana itu, penggunaan, serta pengawasan penggunaan anggaran tersebut.
f. Penilaian
Dalam waktu-waktu tertentu, sekolah, pada umumnya atau anggota organisasi seperti guru, kepala sekolah, dan murid pada khususnya harus melakukan penilaian tentang seberapa jauh tujuan yang telah ditetapkan tercapai, serta mengetahui kekuatan dan kelemahan program yang dilaksanakan. Secara lebih rinci maksud penilaian adalah untuk:
a)      memperoleh dasar bagi pertimbangan apakah pada akhir suatu periode kerja pekerjaan  
      tersebut berhasil,
b).  menjamin cara bekerja yang efektif dan efisien,
c).  memperoleh fakta-fakta tentang kesurakan-kesukaran dan untuk menghidarkan situasi yang dapat merusak, serta
d).  memajukan kesanggupan para guru dan orang tua murid dalam mengembangkan organisasi sekolah.
C. Lingkup Bidang Garapan Administrasi Pendidikan
Dari uraian di atas, tampak bahwa administrasi pendidikan pada pokoknya adalah semua bentuk usaha bersama untuk mencapai tujuan pendidikan dengan merancang, mengadakan, dan memanfaatkan sumber-sumber (manusia, uang, peralatan, dan waktu). Tujuan pendidikan memberikan arah kegaitan serta kriteria keberhasilan kegiatan itu.
• Bidang administrasi material: kegiatan administrasi yang menyangkut bidang-bidang materi.
  Seperti: ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, alat-alat perlengkapan.
• Bidang administrasi personal, yang mencakup di dalamnya persoalan guru dan pegawai sekolah
   dan sebagainya.
• Bidang administrasi kurikulum, yang mencakup didalamnya pelaksanaan kurikulum, pembinaan kurikulum, penyusunan silabus, perisapan harian, dan sebagainya.

D. Peranan Guru dalam Administrasi Pendidikan
Tugas utama guru yaitu mengelola proses belajar-mengajar dalam suatu lingkungan tertentu, yaitu sekolah. Sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional dan di samping sekolah, sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai komponen-komponen lainnya. Guru harus memahami apa yang terjadi dilingkungan kerjanya.
Di sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah, sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah itu peranan guru amat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, baik pikiran maupun tenaganya. Administrasi sekolah adalah pekerjaan yang sifatnya kolaboratif, artinya pekerjaan yang didasarkan atas kerja sama, dan bukan bersifat individual. Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk guru harus terlibat.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
             Admnistrasi pendidikan bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan, pengertian administrasi pendidikan dapat dirumuskan dari berbagai sudut pandang kerja sama, proses kerja sama itu, sistem dan mekanismenya, manajemen, kepemimpinan, proses pengambilan keputusan, komunikasi dan ketatausahaan.
Guru sangat berperan dalam administrasi pendidikan, tugas utama guru yang sebagai pengelola dalam proses belajar mengajar di lingkungan tertentu, yaitu sekolah





















DAFTAR PUSTAKA














 
KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah, kita memuji Allah dengan pujian yang banyak dan pantas bagi keagungan dan kemuliaan-Nya. Sholawat dan salam semoga tersampaikan kepada nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan risalah, mengenban amanat dan membimbing umat. Juga kepada keluarga dan para sahabatnya yang telah mendampinginya berjihad menegakkan Islam.
            Berkat rahmat dan ridho Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul  “Administrasi Pendidikan Dalam Profesi Keguruan” . Semoga makalah ini dapat memberikan kita gambaran tentang administrasi pendidikan dalam profesi keguruan. Lebih- lebih lagi bagi calon guru yang mau menerapkannya.
            Tanpa bantuan dan dukungan dari kalian, makalah ini tdak akan pernah ada, do’a dan harapan penulis semoga Allah memberi balasan yang lebih baik dari apa yang telah kita lakukan selama ini.
            Demikian yang dapat penulis sampaikan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.
                                                                        Padangsidimpuan, 08 Mei 2013

                                                                                                                                    Penulis



i
 

 












administrasi pendidikan (evaluasi)



BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada milai-nilai Agama, kebudayaan, Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
            Pembaruan pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi tantangan zaman. Dalam era reformasi dan demokrasi pendidikan, tantangan yang dihadapi sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan, mutu relevansi, dan efisiensi pendidikan.
            Untuk mengetahui apakah sebuah tujuan pendidikan sudah tercapai diperlukan sebuah evaluasi dan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan dilakukan sebuah akreditasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
           
           


BAB II
PEMBAHASAN
1.     EVALUASI
A.    Pengertian Evaluasi Program
Istilah evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Evaluation”. Menurut Edwin Wand dan Gerald W. Brown, Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu  pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
Evaluasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang evaluator terhadap suatu peristiwa atau kejadian. Tindakan ini mengandung maksud untuk memberikan arti atau makna dari kejadian itu sehingga dapat diproses lebih lanjut. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar objektivitas dan integritas. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang diperoleh dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak.
Evaluasi dimaksudkan untuk menentukan  nilai sesuatu. Dari hasil evaluasi kita dapat menentukan apakah sesuatu itu mempunyai nilai atau tidak. Dengan kata lain, evaluasi dapat menunjukkan kualitas sesuat
Evaluasi Program adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program. Ada beberapa pengertian tentang “program” itus sendiri. Di dalam kamus tertulis:
a.          Program adalah rencana,
b.          Program adalah kegiatan yang direncanakan dengan saksama.
Melakukan evaluasi program adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan dari kegiatan yang direncanakan.

B.     Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Sebagaimana kita ketahui, evaluasi banyak digunakan dalam berbagai bidang kegiatan, antara lain dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, kegiatan supervisi, kegiatan seleksi, dan kegiatan pengajaran. Setiap bidang dan kegiatan menuntut tujuan yang berbeda. Dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, tujuan evaluasi adalah untuk memperoleh informsi secara menyeluruh mengenai karakteristik anak didik sehingga dapat diberikan bimbingan dan penyuluhan yang sebaik-baiknya. Dalam kegiatan supervisi, tujuan evaluasi adalah untuk menentukan keadaan suatu situasi pendidikan pada umumnya dan situasi belajar-mengajar (teaching learning situation) pada khususnya sehingga dapat diusahakan langkah-langkah perbaikan dan atau peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran di suatu sekolah.
Tujuan evaluasi program antara lain adalah:
1)        Untuk mengumpulkan/memperoleh data tentang hasil-hasil yang telah dicapai pada akhir suatu periode pelaksanaan program.
2)        Untuk mengetahui kesulitan atau hambatan yang dialami dalam pelaksanaan program.
3)        Untuk memperoleh dasar bagi pembuatan atau pengambilan keputusan dalam penyusunan langkah-langkah/kebijakan yang akan ditempuh dalam periode berikutnya.
4)        Untuk menghindari gangguan/hambatan, serta menjamin efektivitas dan efisiensi kerja pada periode berikutnya.

Adapun Fungsi dari evaluasi program yaitu:
1)      Bagi pelaksana program berguna untuk dasar  penyusunan laporan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban tugas
2)      Bagi lembaga atau badan yang membawahi pelakasana program mempunyai data yang akurat sebagai bahan pengambilan keputusan, khususnya untuk kepentingan supervisi
3)      Bagi evaluator luar dapat bertindak dengan  obyektif  karena berpijak pada data yang dikumpulkan dengan cara-cara sesuai dengan aturan tertentu.
C.     Ruang Lingkup Evaluasi
Ruang lingkup evaluasi ini akan menghubungkan apa dan berapa lama evaluasi akan dilaksanakan.
1.        Ruang lingkup evaluasi yang berhubungan dengan apa yang dievaluasi adalah meliputi elemen-elemen yang bersangkut paut dengan pelaksanaan pendidikan yaitu: kurikulum, strategi dan metode pembelajaran, alat-alat atau media, siswa dan guru. Maka kegiatan evaluasi ini memerlukan informasi mengenai:
a.         Tujuan diadakannya program
b.         Strategi dan perencanaan
c.         Proses dan pelaksanaan
d.        Hasil dan dampak
2.        Berapa lama evaluasi dilakukan, maka jenis evaluasinya adalah:
a.         Short term evaluation, dilakukan sebagai kegiatan “check up” terhadap treatment baru yang diintrodusir. Waktu yang digunakan paling lama satu minggu.
b.         Medium term evaluation, dilakukan untuk mengevaluasi suatu proyek kurikulum yang dapat dilaksanakan antara satu sampai empat tahun
c.         Long term survey, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap sekolah yang melakukan suatu program dengan menggunakan berbagai instrumen. Tujuannya adalah mengumpulkan data secara terus menerus tentang standar pencapaian tujuan pembelajaran di semua tingkat dan semua bidang pembelajaran.

D.    Prosedur Pelaksanaan Evaluasi
a.         Pelaksana Evaluasi
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
b.        Prosedur Pelaksanaan
Secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh dalam evaluasi program adalah sebagai berikut:
1.      Perencanaan umum, yang meliputi:
a.         Tahap pertama, identifikasi tujuan
b.        Tahap kedua, menciptakan situasi yang   kondusif agar kegiatan evaluasi dapat terlaksana dengan baik
c.         Tahap ketiga, merencanakan kegiatan evaluasi itu sendiri, yaitu identifikasi hal-hal yang menjadi fokus  program, yang meliputi :
a.              Tujuan program/proyek (meningkatkan kualitas, meningkatkan kuantitas, atau meningkatkan efisiensi)
b.              Mengadakan identifikasi terhadap indikator pencapaian tujuan (kenaikan prestasi, kenaikan keterlibatan, menurunnya cost)
c.              Menentukan kriteria atau standar yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan program.
d.             Menciptakan/menyusun instrumen yang akan digunakan untuk mengumpulkan data.
e.              Menentukan garis besar laporan evaluasi (sistematika, jenis laporan, alamat laporan, isi laporan)

c.         Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan evaluasi program kegiatannya serupa dengan kegiatan penelitian pada umumnya. Persyaratan-persyaratan yang dituntut yang menyangkut waktu, prosedur, dan pencatatan data sama dengan yang dilakukan dalam kegiatan penelitian.
d.        Penyusunan Laporan
Di dalam laporan dicantumkan beberapa hal: Penjelasan tentang pengertian-pengertian yang termuat dalam laporan, agar ada kesamaan interpretasi antara penyusun dan pembaca laporan.

E.     Model-model Evaluasi
Beberapa model evaluasi yang dikemukakan oleh Stufflebeam ialah: CIPP (Context, Input, Process, Product)
1.      Evaluasi Contect, meliputi perumusan tujuan kegiatan evaluasi dan lingkungan atau kondisi dimana program berlangsung.
2.      Evaluasi Input, meliputi data khusus dan pertimbangan-pertimbangan mengenai ketenagaan, waktu, biaya yang dibutuhkan, strategi edukatif dan administratf dan sebagainya.
3.      Evaluasi Process, berlangsung pada saat dilaksakannya program.
4.      Evaqluasi Product (hasil), yaitu mengadakan evaluasi terhadap keluaran (output) dari program.

F.      Prinsip-prinsip Evaluasi
1.      Evaluasi harus masih dalam kisi-kisi kerja tujuan yang telah ditentukan
2.      Evaluasi sebaiknya dilaksnakan secara komperehensif
3.      Evaluasi diselenggarakan dalam proses yang kooperatif
4.      Evaluasi dilaksanakan dalam proses kontinu
5.      Evaluasi harus peduli dan mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku

2.     AKREDITASI
A.    Pengertian akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, telah memuat secara tegas kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan daerah dalam pendidikan. Berdasarkan kebutuhan akan pentingnya penilaian kualitas madrasah secara sistematis serta kebijakan tentang otonomi pendidikan, maka dipandang perlu untuk membuat suatu perubahan dalam konteks penilaian kualitas pendidikan, melalui perbaikan/revisi dan pengembangan pedoman akreditasi madrasah.
Akreditasi  sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.

B.     Prinsip-prinsip Akreditasi
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1.            Kejujuran,
2.            Keterbukaan,
3.            Keadilan,
4.            Keunggulan mutu, profesionalisme, obyektivitas, dan akuntabilitas.

C.     Tujuan Akreditasi Sekolah
Tujuan Akreditasi Sekolah adalah untuk :
1.            Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan.
2.            Menentukan tingkat kelayakan sutau sekolah dalam penyelenggara pelayanan pendidikan.

D.    Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah
a)    Sekolah yang diakreditasi, meliputi Taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
b)   Komponen Sekolah yang dinilai dalam Akreditasi:
a.         Kurikulum/proses belajar mengajar
b.        Administrasi/manajemen sekolah
c.         Organisasi/kelembagaan sekolah
d.        Sarana dan prasarana
e.         Ketenangan
f.         Pembiayaan
g.        Peserta didik/siswa
h.        Peserta masyarakat
i.          Lingkungan/ Kultur sekolah
c)      Persyaratan Sekolah yang Diakreditasi
1.            Memiliki surat keputusan kelembagaan unit
2.            Pelaksana teknis (UPT) sekolah
3.            Memiliki siswa pada semua tingkat kelas
4.            Memiliki sarana dan prasarana pendidikan
5.            Memiliki tenaga kependidikan
6.            Melaksanakan kurikulum nasional
7.            Telah menamatkan peserta didik.

E.     Pelaksana Akreditasi Program Pendidikan
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi  Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional.
BAB III
PENUTUP

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpilkan bahwa:
            Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
            Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.


DAFTAR PUSTAKA